- Merupakan kalam yang fokus untuk dapat memberikan pelayanan penatalaksanaan jenazah kepada para anggota khususnya, dan kaum muslimin pada umumnya.
- Bertujuan memberikan pelayanan penatalaksanaan jenazah, membina ukhuwah, dan memberikan pendidikan dan pemahaman yang jelas tentang penatalaksanaan jenazah sesuai syari’at islam.
- Mengadakan pelatihan – pelatihan.
- Hak anggota : mendapatkan pelayanan Pengurusan jenazah (pemandian dan kain kafan), Papan nisan & dinding Ari, Pengantaran jenazah ke TPU dalam kota (TPU luar kota sesuai ketentuan yang berlaku)
- Kewajiban anggota : membayar uang pangkal dan iuran bulanan, serta mematuhi segala ketentuan ada dalam komunitas ini.